1 Unsur-Unsur
Penyelanggara Jasa Kontruksi
Dalam pelaksanaan suatu proyek diperlukan adanya suatu oganisasi
pelaksanaan yang merupakan tata kerja untuk menunjang keberhasilan proyek.
Organisasi dalam arti badan dapat didefinisikan sebagai kelompok orang
yang bekerjasama dalam suatu kelompok-kelompok kerja yang saling terkait,
bertanggung jawab dan bekerjasama secara harmonis untuk mencapai tujuan
tertentu.
Organisasi
merupakan komponen yang sangat penting dalam pengendalian dan pelaksanaan
proyek. Suatu organisasi proyek yang baik harus mempunyai ciri-ciri sebagai
berikut:
a) Terjadi
hubungan yang harmonis dalam kerjasama.
b) Terjadi
kerjasama berdasar hak, kewajiban dan tanggung jawab masing masing unsur pengelola proyek.
Pemilik Proyek
Pemilik proyek disebut juga sebagai pemberi tugas, owner atau bouwheer
adalah suatu badan usaha atau perorangan, baik pemerintah maupun swasta
yang memiliki, memberikan pekerjaan, serta membiayai suatu proyek dalam proses
pembangunan suatu bangunan. Adapun
tugas, wewenang dan tanggung jawab sebagai pemilik
proyek antara lain adalah :
1. Menunjuk dan mengangkat wakilnya bagi kebutuhan
perencanaan dan pelaksanaan, dalam hal ini mengangkat kontraktor pelaksana,
pengawas proyek yang telah terpilih melalui sistem lelang.
2.
Mengesahkan keputusan yang menyangkut biaya, mutu dan
waktu pelaksanaan.
3.
Menyelesaikan perselisihan menyangkut proyek yang terjadi
antara bawahannya dengan pihak pemborong.
4.
Menyediakan dan mengusahakan pendanaan bagi kontraktor
pelaksana.
5. Memberikan keputusan terhadap perubahan waktu pelaksanaan
dengan memperhatikan pertimbangan yang diberikan oleh konsultannya.
Konsultan Perencana Konsultan
perencana mempunyai kewajiban atau tugas yang merencanakan suatu rencana dalam
perencanaan struktur, arsitektur, dan mekanikal / elektrikal, dengan ketentuan
yang diinginkan oleh pemilik proyek. Adapun
tugas atau
kegiatan dari konsultan perencana sebagai berikut :
1. Membuat sketsa dan memberikan suatu gagasan gambaran
pekerjaan, meliputi pembagian ruang, rencana pelaksanaan dan lainnya.
2.
Membuat gambar detail / penjelasan lengkap dengan
perhitungan konstruksinya.
3.
Membuat rencanan kerja dan syarat-syarat (RKS) dan
rencana anggaran biaya (RAB).
4. Tempat berkonsultasi jika ada hal-hal yang meragukan
dibidang arsitektural, struktur dan ME.
Konsultan Pengawas
Konsultan pengawas adalah suatu organisasi atau perorangan yang
bersifat multi disiplin yang bekerja untuk dan atas nama Pemilik Proyek
(owner). Pengawas harus mampu bekerjasama dengan Konsultan Perencana dalam
suatu proyek. Pengawas Proyek mempunyai kegiatan sebagai berikut :
1. Melakukan pengawasan berkala serta memberikan pengarahan,
petunjuk dan penjelasan kepada pelaksana konstruksi dan meneliti hasil-hasil
yang telah dikerjakan.
2.
Memberi rekomendasi progress report pekerjaan pelaksana
untuk meminta dana kepada Pemilik Proyek (owner) guna membiayai pelaksanaan
pekerjaan selanjutnya.
3. Memberikan teguran dan atau peringatan kepada pelaksana
konstruksi apabila dalam pelaksanaan pekerjaan terjadi penyimpangan dari
spesifikasi dan gambar-gambar teknis.
4. Mempersiapkan, mengawasi dan melaporkan hasil pelaksanaan
proyek kepada Pemilik Proyek (owner).
Konsultan QS
(Quantity Surveyor)
Konsultan QS ini ditunjuk
oleh pemilik proyek sebagai orang atau badan yang mengatur biaya, waktu,
kontrak untuk pekerjaan dalam proyek serta serta bernegosiasi. Adapun alasan
untuk menggunakan jasa Konsultan QS ini karena pemilik proyek tidak punya suatu
badan atau orang yang biasa mengatur pendanaan.
Wewenang dan
tanggung jawab sebagai
pengatur biaya, waktu, kontrak antara lain adalah :
1. Pengadaan
kontrak kepada pihak-pihak penyediakan jasa (kontraktor-kontraktor dan
konsultan-konsultan).
2.
Bernegosiasi
harga-harga bahan dan jasa kepada pihak penyedia jasa.
3. Memastikan
lama waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan dalam
proyek.
4. Melaporkan
hasil dari kontrak yang telah di setujui oleh penyedia jasa kepada pemilik
proyek.
Kontraktor Kontraktor
pelaksana adalah perusahaan berbadan hukum yang bergerak dalam bidang
pelaksanaan pemborongan. Berupa perorangan maupun badan hukum baik pemerintah
maupun swasta. Yang telah ditetapkan dari pemilik proyek serta telah
menandatangani Surat Perjanjian Kerja (SPK). Kontraktor pelaksana ini bekerja
dengan mengacu pada gambar kerja (bestek), rencana kerja dan syarat-syarat
(RKS) yang telah disusun sebelumnya. Adapun kegiatan dari Kontraktor
Pelaksana yaitu :
1. Melaksanakan semua kesepakatan yang ada dalam kontrak
kerja, baik dari segi scheduling pelaksanaan maupun masa
pemeliharaan.
2.
Mematuhi dan melaksanakan segala petunjuk yang diberikan
oleh Direksi.
3. Sebelum pekerjaan dimulai, kontraktor pelaksana harus
membuat dan menyerahkan gambar kerja (shop drawing) serta metode
kerja.
4. Menyediakan tenaga kerja, bahan, perlengkapan dan jasa
yang diperlukan sesuai dengan spesifikasi teknis dan gambar yang telah
ditentukan dengan memperhatikan ;
a.
biaya pelaksanaan,
b.
waktu pelaksanaan,
c.
kualitas pekerjaan,
d.
kuantitas pekerjaan dan
e.
keamanan kerja.
5
Membuat laporan harian, mingguan dan bulanan yang
diserahkan kepada Direksi.
6
Bertangung jawab atas kualitas dan mutu pekerjaan.
7
Membayar ganti rugi akibat kecelakaan yang terjadi pada
waktu pelaksanaan pekerjaan.
8 Berhak menerima sejumlah biaya pelaksanaan pekerjaaan
yang telah selesai dari pemberi tugas dengan kesepakatan yang tercantum dari
kontrak kerja.
Kontraktor
Pelaksana perlu menyusun sebuah struktur orgnisasi yang didalamnya tercantum
alur-alur pemberian perintah kerja atau tugas pada masing-masing jabatan untuk
bekerja dengan maksimal dan tidak terjadi overlapping tanggung
jawab. Untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan, kontraktor pelaksana dibantu
oleh sub-sub kontraktor yang ditunjuk oleh kontraktor pelaksana yang berupa
perorangan maupun badan hukum.
UNSUR-UNSUR
KONTRAKTOR PELAKSANA
1. Pimpinan
Proyek (Project Manager)
Project manager adalah
perwakilan dari kontraktor yang bertanggung jawab sepenuhnya terhadap jalannya
pelaksanaan pekerjaan proyek, sesuai menajemen proyek dan perencanaan proyek
secara menyeluruh. Project manager bertugas untuk memimpin
jalannya suatu pekerjaan, mengevaluasi hasil dari pekerjaan dan membandingkan
dengan pelaksanaan proyek yang kemudian disusun dalam suatu format laporan
pekerjaan dari awal hingga akhir pelaksanaan proyek.
2. Site
Engineer
Site engineer adalah
wakil dari site manager. tugasnya adalah memimpin jalannya pekerjaan
dilapangan dengan memanfaatkan dan mengoptimalkan semua sumber daya yang ada
untuk dapat memenuhi persyaratan mutu, waktu dan biaya yang telah ditetapkan.
Selain itu juga bertanggung jawab atas permasalahan yang muncul dalam
pelaksanaan suatu proyek serta berkewajiban untuk memberikan laporan pekerjaan
secara berkala.
3. Manager
lapangan (Site Manager)
Site manager merupakan
wakil dari pimpinan tertinggi suatu proyek yang dituntut untuk bisa memahami
dan menguasai rencana kerja proyek secara keseluruhan dan mendetail. Di samping
itu, site manager juga dituntut memiliki keterampilan
manajemen serta mampu menguasai seluruh sumber daya manusia yang dibebankan
kepadanya secara efisien dan produktif, artinya dapat memimpin dan
mengkoordinasikan seluruh kegiatan bawahannya agar dapat dipastikan bahwa
pekerjaan yang dilaksanakan sesuai dengan yang ada di dalam spesifikasi dan
juga dapat berjalan mengikuti program kerja yang dilaksanakan dalam jangka
waktu dan biaya tertentu tanpa mengurangi perolehan laba yang diperkirakan.
Oleh karena itu, site manager harus memiliki human
relation yang luas, baik vertikal maupun horisontal dengan pihak-pihak
yang terkait di luar proyek dan perusahaan.
4. Pelaksana
(Supervisor)
Pelaksana mempunyai wewenang dan tanggung
jawab mengenai masalah-masalah teknis dilapangan serta mengkoordinasi
pekerjaan-pekerjaan yang menjadi bagiannya. Pelaksana mempunyai tugas dan
kewajiban sebagai berikut:
a.
Mengawasi dan mengkoordinasi pekerjaan para pelaksana
dilapangan dan mencatat semua prestasi pekerjaan untuk dilaporkan kepada site
manager
b.
Mengawasi metode pelaksanaan dilapangan untuk
menghindarkan kesalahan pelaksanaan
c.
Bertanggung jawab kepada site manager terhadap
pelaksanaan pekerjaan diproyek
5. Surveyor
Tugas pelaksana pengukuran adalah mengadakan pengukuran di lapangan
dengan menggunakan alat theodolit maupun water pass untuk
menentukan as-as bangunan proyek yang akan dikerjakan.
6. Kepala
Administrasi Proyek
Tugas administrasi proyek antara
lain:
a.
Melaksanakan pekerjaan administrasi proyek
b.
Membayar upah para pekerja dan menyelesaikan
administrasi keuangan
c.
Menghitung dan membayar kerja lembur dan uang makan
d.
Membuat laporan keuangan proyek
7. Drafter
Tugas dan
tanggung jawab drafter adalah :
a.
Membuat shop drawing yang siap dilaksanakan dengan
dikoordinasi oleh pelaksana
b.
Menyiapkan gambar dari revisi desain dan detail desain
yang dibutuhkan untuk kegiatan pelaksanaan dilapangan
c.
Menghitung volume berdasarkan data lapangan dan
melaporkan pada administrasi teknik
d.
Menjaga peralatan gambar yang digunakan dalam kondisi
bagus
8. Logistik
Yaitu bertugas sebagai pengadaan barang dan pengawasan material bahan
bangunan, termasuk di dalamnya adalah membuat jadwal pengadaan dan pemakaian
bahan dan peralatan proyek. Bagian ini juga bertugas untuk menyediakan
pembelian bahan dan peralatan yang telah diputuskan oleh koordinator pelaksana
sesuai dengan jadwal pengadaan. Logistik dan peralatan juga perlu menyusun
suatu sistem administrsi tentang penerimaan, penyimpanan,dan pemakaian barang.
9. Gudang
Tugas seorang
pengawas gudang adalah:
a.
Menyimpan dalam gudang dan membukukan bahan bangunan yang
datang
b.
Menjaga atau memelihara keawetan bahan yang ada dalam
gudang
c.
Bertanggung jawab keluar masuknya bahan bangunan yang
diminta oleh bos borong setelah diketahui oleh pelaksana lapangan
d.
Menghitung dengan benar barang yang keluar dan masuk
e.
Bertanggung jawab kepada logistik
10. Peralatan
Bagian
peralatan merupakan bagian yang berperan dalam persiapan peralatan yang akan
digunakan dalam pembangunan suatu proyek dan bertanggung jawab atas
pemeliharaan peralatan yang ada agar peralatan selalu siap sehingga tidak
menghambat proses pekerjaan.