Aspek Hukum Dalam Pembangunan Yang Ada Di Indonesia
Latar
Belakang
Proses Kegiatan yang dilakukan oleh manusia bergantung pada sarana dan prasarana
penunjang yang berada
disekitarnya. Hingga saat ini kita dapat melihat bahwa pembangunan
disegala bidang sedang giat-giatnya dilaksanakan baik proyek fisik berupa
gedung, rumah, jalan,
jembatan, dsb. Dari
pelaksanaan proyek tersebut banyak tujuan (Goal Setting) yang dapat
dicapai, namun harus kita akui juga, bahwa ada banyak proyek-proyek yang tidak
berhasil bahkan gagal sama sekali. Kegagalan suatu proyek dapat dilihat dengan
adanya proyek-proyek yang terlambat penyelesaiannya baik ditinjau dari segi
waktu (time), biaya (Cost), dan mutu hasil pengerjaan (Quality
Project), atau dalam hal lain dikarenakan tidak berfungsinya
suatu bangunan sebagaimana awalnya perencanaannya (baik karena perubahan
lingkungan, orang-orang yang terlibat, dsb), dan juga buruknya
bangunan yang rusak dalam waktu yang relatif singkat (tidak mencapai umur
rencana) setelah proyek selesai dikerjakan, hal ini tentunya memberi dampak
pada pemborosan dana pembangunan
dan juga memberikan kerugian kepada Owner.
Proses
pelaksanaan suatu proyek perlu melihat pada bagaimana suatu proyek pembangunan
tersebut dapat dikerjakan secara efektif dan efisien dalam pencapaian suatu
kebutuhan. Pengerjaan secara efektif dimaksudkan bahwa perlu adanya
pengaktifan semaksimal mungkin sumber daya yang ada (bahan, peralatan, material,
dan pekerja), dan efisien dimaksudkan untuk meminimalkan segala biaya yang
diperlukan untuk suatu proyek. Secara garis besar proses ini dapat berjalan
dengan baik, jika pihak pelaksana proyek dapat memaksimalkan segala perihal
yang mendukung pengerjaan tersebut, serta adanya hubungan kerja yang baik
dengan fungsi-fungsi kerja yang lain. Pelaksanaan suatu proyek selalu didasari
pada suatu kontrak kerja. Kontrak
kerja ini digunakan untuk mengikat perjanjian antara Owner dan kontraktor.
Tingkat
keberhasilan ataupun kegagalan suatu proyek akan banyak ditentukan oleh
pihak-pihak yang terkait secara tidak langsung (Dalam hal ini bisa pemilik
proyek, badan swasta, dan pemerintah) maupun secara langsung yang
dalam hal ini, yaitu Penyedia barang dan jasa (Kontraktor Pelaksana,
Konsultan perencana, Konsultan pengawas) dalam suatu siklus/ tahapan manajemen
meliputi Perencanaan (Planning), Pengorganisasian (Organizing),
Pengisian staff (Staffing), pengarahan (Directing), pelaksanaan,
pengendalian (controling), dan pengawasan (supervising).
Globalisasi
perdagangan bebas telah mengkaitkan, bahwa setiap kegiatan yang menjadi
komoditi transaksi dalam perdagangan antar individu, antar regional dan antar
negara harus menggunakan standar mutu, baik standar mutu produk, standar sistem,
standar proses maupun standar keselamatan, standar kesehatan, standar keamanan,
standar lingkungan dan lain-lainnya. Yang harus diatur dan ditetapkan dalam
peraturan perundang-undangan nasional yang mengacu pada standar internasional
yang ada. Komoditi produk yang diperdagangkan harus mencapai standar mutu yang
telah disepakati bersama oleh semua pihak dan masyarakat dunia. Barang siapa
yang tidak mampu memenuhi standar mutu tersebut tidak akan mampu bersaing,
bahkan tidak akan dibeli orang.
Globalisasi perdagangan
ini telah melanda semua sektor, baik sektor produk barang maupun produk jasa.
Tak ketinggalan produk jasa pelayanan konsultan yang dihasilkan atas dasar
interaksi penggunaan pikiran manusia (man braind) sebagai output yang
dihasilkan dari sekelompok orang yang menghasilkan produk jasa konsultan
tersebut. Untuk mencapai mutu produk jasa konsultan yang mampu memuaskan
pelanggan, maka setiap badan usaha konsultan dituntut untuk memiliki kemampuan
kompetitif yang berdasarkan pada paradigma sebagai berikut
1 Pencapaian tingkat harapan pelanggan yang menyangkut
kinerja (performance) konsultan,
2
Peningkatan efisiensi dalam pesaingan (competitifness)
diantara para konsultan,
3
Manajemen badan usaha konsultan yang harus bersifat
progresif fleksibel,
4
Berorientasi pada kemampuan kompetisi (competitifness
oriented), bukan profit oriented.
Peningkatan
kinerja konsultan yang secara terus menerus pada zaman kini merupakan
tantangan, mengingat jumlah badan usaha konsultan yang mengikuti persaingan
untuk mendapatkan pekerjaan semakin banyak pula. Setiap konsultan harus mampu menekan biaya seefeisien
mungkin, sehingga mampu memberikan penawaran harga yang bersaing, tetapi tetap
memberikan jasa sesuai standar, spesifikasi teknis dan harapan owner yang
telah ditetapkan.
Memperhatikan
kondisi yang menuju efisiensi tersebut, maka setiap badan
usaha harus mengubah orientasinya dalam kemampuan bersaing
(competitifness oriented) dengan pandai-pandai memanfaatkan sumber daya
seoptimal mungkin. Tidak lagi berorientasi mendapatkan keuntungan yang
sebesar-besarnya (profit oeriented) yang akan
menjadikan badan usaha
tersebut kalah bersaing, sehingga selalu menemui kesulitan untuk
memperoleh pekerjaan. Setiap pelaku usaha jasa konsultan harus mencermati
kondisi akibat globalisasi ini.
Pembahasan
Pada proses pelaksanaan pengadaan barang dan jasa konstruksi, sangat
diperlukan adanya ketertiban antara pengguna dan penyedia Barang dan jasa dalam
mengikuti dan mentaati
prosedur pelaksanaan suatu pelelangan. Kejadian-kejadian dalam bidang jasa
konstruksi yang terjadi dimasa sekarang memperlihatkan adanya
kelemahan dan permasalahan sebelum pelaksanaan konstruksi. Contoh kasus pada
bagaimana proses pelaksanaan pengadaan barang dan jasa konstruksi khusus pada
pelelangan terbatas yang kerap kali telah menyimpang dari prosedur, dimana
terlihat adanya kecerendungan untuk melakukan praktek kecurangan, Korupsi,
Kolusi , dan Nepotisme (KKN) dalam suatu proses pelelangan,diantaranya :
A. Langganan
pemenang dari waktu- kewaktu.
B. Tender
arisan diantara peserta lelang.
C. Pelaksanaan
tender dengan tekanan.
Bertolak dari
permasalahan yang terjadi diatas, maka kami menyadari perlu untuk
mengindentifikasi masalah yang ada. Secara garis besar pokok pembahasan yang
dimasukkan dalam rumusan masalah yaitu sebagai berikut :
-
Apa penyebab terjadinya langganan pemenang, tender
arisan, tender dengan tekanan serta kelemahan dan kebaikannya.
-
Bagaimana cara menghilangkan praktek korupsi, kolusi, dan
nepotisme (KKN) pada suatu proses pelelangan.
A. Beberapa
Pengertian Awal
Pemilik Proyek Adalah seseorang
atau suatu instasi yang memiliki proyek atau pekerjaan dan memberikannya kepada
pihak yang lain yang mampu melaksanakannya sesuai dengan perjanjian kontrak
kerja
Pemimpin
Proyek Adalah orang yang diangkat
untuk memimpin pelaksanaan kegiatan proyek, mempunyai hak, wewenang, fungsi
serta bertanggung jawab penuh terhadap proyek yang dipimpinnya dalam mencapai
target yang telah ditetapkan.
Kontraktor Adalah
badan hukum yang mengajukan penawaran harga pekerjaan yang telah ditunjuk oleh
pemilik atau pemimpin proyek dan telah menandatangani kontrak untuk
melaksanakan pekerjaan.
Proyek Adalah
suatu rangkaian kegiatan yang menggunakan berbagai sumber daya yang dibatasi
dimensi waktu dan biaya untuk mewujudkan gagasan serta tujuan yang telah
ditetapkan.
Peserta
lelang Adalah
rekanan yang bergerak dalam bidang jasa pemborongan, yang berhak
mengikuti dan hadir pada saat pelelangan.
Penawar Adalah
peserta lelang yang telah diundang oleh pemilik untuk mengajukan penawaran
berdasarkan ketentuan pelelangan yang berlaku.
Rekanan Adalah
badan hukum yang bergerak dalam bidang jasa konstruksi yang berhak mengikuti
prakualifikasi dan pelelangan.
Pelelangan umum Adalah
pelelangan yang dilakukan secara terbuka dengan pengumuman secara luas melalui
media massa, media cetak, dan papan pengumuman resmi untuk penerangan umum
sehingga masyarakat luar dunia usaha yang berminat dan memenuhi kualifikasi
dapat mengikutinya.
Pelelangan
terbatas Adalah
pelelangan untuk pekerjaan tertentu yang diikuti oleh sekurang-kurangnya lima
rekanan yang tercantum dalam daftar rekanan terseleksi (DRT) yang dipilih
diantara rekanan yang tercatat dalam daftar rekanan mampu (DRM) sesuai dengan
bidang usaha atau ruang lingkupnya atau kualifikasi kemampuannya dengan
pengumuman secara luas, melalui media massa, media cetak dan papan pengumuman
resmi untuk penerangan umum sehingga masyarakat luas dunia usaha dapat
mengetahuinya.
Pemilihan langsung Adalah
pelaksanaan pengadaan barang dan jasa tanpa melalui pelelangan umum atau
pelelangan terbatas yang dilakukan dengan membandingkan sekurang-kurangnya 3
penawar dan melakukan negoisasi, baik treknis maupun harga, sehingga
diperoleh harga yang wajar dan teknis yang dapat dipertanggungjawabkan dari
rekanan yang tercatat dalam daftar rekanan mampu (DRM), sesuai bidang usaha,
ruang lingkupnya, atau kualifikasi kemampuannya.
Pengadaan
langsung Adalah
pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang dilakukan diantara rekanan golongan
ekonomi lemah tanpa melalui pelelangan umum atau pelelangan terbatas atau
langsung.
Kontrak Adalah
suatu perikatan yang dituangkan dalam perjanjian tertulis dan isi kontrak telah
disepakati oleh pemberi kerja dan mitra kerja, setelah ditanda tangani
merupakan hukum bagi kedua belah pihak yang menandatangani.
Dokumen
kontrak Adalah
suatu dokumen yang memuat persyaratan-persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang
harus dipenuhi untuk melaksanakan pekerjaan yang diperjanjikan,
sesuai dengan dokumen pengadaannya.
Dokumen
Pengadaan Adalah
suatu dokumen yang memuat persyaratan-persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang
harus dipenuhi untuk melaksanakan pekerjaan yang terdiri dari :
a. Rencana
kerja dan syarat-syarat (RKS)
b.Gambar-gambar
pekerjaan
c. Perubahan-perubahan
RKS dan gambar-gambar pekerjaan
d. Berita acara
penjelasan pekerjaan dan peninjauan lapangan berupa perubahan-perubahannya.
Dokumen
Pelelangan Adalah
dokumen pengadaan yang digunakan dalam suatu pelelangan pekerjaan yang
diterbitkan oleh pemilik
Engginer’s
Estimate (EE) atau Estimasi Perencanaan Adalah
perkiraan biaya pekerjaan proyek / bagian proyek yang dibuat oleh
perencana dan atau konsultan.
Owner’s Estimate
(OE) atau estimasi pemilik Adalah
perkiraan biaya pekerjaan proyek / bagian proyek yang dibuat oleh panitia yang
merupakan peninjauan kembali Engineer’s Estimate (EE) disahkan oleh pemimpin
proyek.
Kolusi Adalah
persengkongkolan antara pihak yang kuasa dengan pihak yang berkepentingan, atau
sejenis dengan maksud saling menguntungkan, yang berakibat merugikan negara dan
/ atau masyarakat.
Korupsi Adalah
tindak pidana menurut undang-undang nomor 3 tahun 1991 melakukan perbuatan
memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu badan dengan menyalahgunakan
wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan
yang secara langsung atau tidak langsung dapat merugikan keuangan negara dan
atau perekonomian negara
Nepotisme Adalah
Kecenderungan untuk mengutamakan serta menguntungkan sanak saudara
sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar