1 Pengertian
Jasa Konstruksi
Pengertian "konstruksi" adalah
suatu kegiatan membangun sarana maupun prasarana yang meliputi pembangunan
gedung (building construction), pembangunan prasarana sipil (Civil Engineer),
dan instalasi mekanikal dan elektrikal. Walaupun kegiatan konstruksi
dikenal sebagai suatu pekerjaan, tetapi dalam kenyataannya konstruksi merupakan
suatu kegiatan yang terdiri dari beberapa pekerjaan lain yang berbeda yang
dirangkai menjadi satu unit bangunan, itulah sebabnya ada bidang/sub bidang yang
dikenal sebagai klasifikasi.
Dalam melakukan suatu
konstruksi biasanya dilakukan sebuah perencanaan terpadu. Hal ini terkait
dengan metode pelaksanaan konstruksi, penentuan besarnya biaya konstruksi yang
diperlukan, rancang bangun, dan efek lain yang akan terjadi saat pelaksanaan
konstruksi berlangsung. Sebuah jadual perencanaan yang baik juga dibuat
untuk membantu suksesnya sebuah pembangunan yang terkait dengan pendanaan,
dampak lingkungan, keamanan lingkungan, ketersediaan material, logistik,
ketidaknyamanan publik terkait dengan pekerjaan konstruksi, persiapan dokumen
tender, dan lain sebagainya.
Pada umumnya kegiatan
konstruksi dimulai dari perencanaan yang dilakukan oleh konsultan perencana
(team Leader) dan kemudian dilaksanakan oleh kontraktor konstruksi yang manajer
proyek/kepala proyek. Orang-orang ini bekerja didalam kantor, sedangkan
pelaksanaan dilapangan dilakukan oleh mandor proyek yang mengawasi buruh
bangunan, tukang dan ahli bangunan lainnya untuk menyelesaikan fisik sebuah
konstruksi. Transfer perintah tersebut dilakukan oleh Pelaksana
Lapangan. Dalam pelaksanaan bangunan ini, juga diawasi oleh Konsultan.
Menurut Undang-undang
tentang Jasa konstruksi, "Jasa Konstruksi" adalah layanan jasa
konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan
pekerjaan konstruksi dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan
konstruksi. "Pekerjaan Konstruksi" adalah keseluruhan atau
sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan
yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal dan tata
lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu
bangunan.
Dari pengertian dalam UUJK
tersebut maka dalam masyarakat terbentuklah "USAHA JASA KONSTRUKSI",
yaitu usaha tentang "jasa" aatau services di bidang perencana,
pelaksana dan pengawas konstruksi yang semuanya disebut "PENYEDIA
JASA" Disisi lain muncul istilah "PENGGUNA JASA" yaitu yang
memberikan pekerjaan yang bisa berbentuk orang perseorangan, badan usaha maupun
instansi pemerintah.
Sehingga pengertian
utuhnya dari Usaha Jasa Konstruksi adalah salah satu usaha dalam sektor ekonomi
yang berhubungan dengan suatu perencanaan atau pelaksanaan dan atau pengawasan
suatu kegiatan konstruksi untuk membentuk suatu bangunan atau bentuk fisik lain
yang dalam pelaksanaan penggunaan atau pemanfaatan bangunan tersebut menyangkut
kepentingan dan keselamatan masyarakat pemakai/pemanfaat bangunan tersebut,
tertib pembangunannya serta kelestarian lingkungan hidup.
Ada 3 (tiga) katagori kegiatan yang
tercakup dalam jenis usaha jasa konstruksi menurut UU No. 18 Tahun 1999, yaitu
:
- perencana
konstruksi yaitu yang memberikan layanan jasa perencanaaan dalam
konstruksi yang meliputi rangkaian kegiatan atau bagian-bagian dari
kegiatan mulai dari studi pengembangan sampai dengan penyusunan dokumen
kontrak kerja konstruksi, ini umumnya disebut Konsultan Perencana.
- pelaksana
konstruksi yaitu yang memberikan layanan jasa pelaksanaan dalam pekerjaan
konstruksi yang meliputi rangkaian kegiatan atau bagian-bagian dari
kegiatan mulai dari penyiapan lapangan sampai dengan penyerahan akhir
hasil pekerjaan konstruksi, yang umumnya disebut Kontraktor Konstruksi.
- pengawasan
konstruksi yaitu kegiatan yang memberikan layanan jasa pengawasan baik
sebagian atau keseluruhan pekerjaan pelaksanaan konstruksi mulai dari
penyiapan lapangan sampai dengan penyerahan akhir konstruksi, ini
biasa disebut Konsultan Pengawas.
Perusahaan jasa konstruksi
yang diperbolehkan berusaha adalah :
- Perusahaan
Badan Usaha Nasional berbadan hukum yang dibagi dalam :
a. Perusahaan
Nasional berbadan hukum seperti Perseroan terbatas (PT), b. Perusahaan
bukan berbadan hukum seperti CV, Fa, Pb, Koperasi, dsb.
- Badan
Usaha asing yang dipersamakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar